SYARAT-SYARAT MENDAFTAR MENGIKUTI PENGISIAN/SELEKSI CALON PERANGKAT DESA PONJONG

Admin 19 Juni 2019 14:04:33 WIB

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Nomor 8 Tahun 2018, pasal 9 ayat (2) Persyaratan Calon Perangkat Desa yang berhak dilantik menjadi Perangkat Desa adalah sebagai berikut :

  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri;
  8. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
  9. bersedia bertempat tinggal di desa

 

Adapun bagi warga masyarakat yang berkeinginan untuk mendaftarkan diri mengikuti Pengisian/Seleksi Perangkat Desa Ponjong, sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 18 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2018, para pendaftar harus melengkapi persyaratan sebagai berikut :

(1) Penduduk Warga Negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai cukup.

(2) Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud di atas harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi sebagai berikut :

  1. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  2. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
  4. fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  5. surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau dokter pemerintah;
  6. surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah;
  7. surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian resort;
  8. surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
  9. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
  10. surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dan telah selesai menjalani pidana penjara sekurang-kurang 5 (lima) tahun serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik di atas kertas segel atau bermeterai cukup, bagi yang pernah menjalani pidana penjara;
  11. fotokopi KTP-el atau surat keterangan tanda penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  12. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  13. daftar riwayat hidup;
  14. foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm, berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP-el dengan pakaian sipil lengkap;
  15. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  16. surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Republik Indonesia;
  17. surat izin dari Kepala Desa bagi staf Perangkat Desa atau Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Perangkat Desa lainnya;
  18. surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD; dan
  19. surat pernyataan bersedia bertempat tinggal di desa setempat jika diangkat menjadi Perangkat Desa.

(3) Surat permohonan tertulis berikut kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :

  1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
  2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.

(4) Bakal Calon Perangkat Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang

     berwenang.

(5) Bakal calon Perangkat Desa hanya dapat melengkapi persyaratan selama masa pendaftaran yang ditentukan Panitia Pelaksana.

Komentar atas SYARAT-SYARAT MENDAFTAR MENGIKUTI PENGISIAN/SELEKSI CALON PERANGKAT DESA PONJONG

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar