EVALUASI PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DI PADUKUHAN JATEN
Admin 29 Juli 2019 22:52:41 WIB
Ponjong-Bertempat di balai padukuhan Jaten pada Senin (29/07) siang, Kepala Seksi Pelayanan Desa Ponjong Muhammad Hidayat, S.Si menghadiri undangan dari UPT Puskesmas Ponjong I dalam rangka evaluasi pelaksanaan komitmen Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di padukuhan Jaten dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul nomor 7 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada pasal 16 tentang peran serta masyarakat dalam mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Dalam sambutannya Kasi Pelayanan Desa Ponjong Muhammad Taufiq Hidayat, S.Si menyampaikan kepada seluruh hadirin dan tokoh masyarakat padukuhan Jaten untuk nantinya bisa mengimplementasikan apa yang sudah disampaikan oleh petugas Puskesmas kepada masyarakat. Minimal kepada individu masing-masing harus menyadari tentang bahayanya asap rokok bagi lingkungan sekitar.
Muhammad Taufiq Hidayat,S.Si menambahkan bahwa program KTR ini adalah program yang sangat bagus dan besar manfaatnya bagi seluruh warga apabila minimal di dalam lingkup keluarga sendiri bisa menaati apa yang sudah disepakati bersama dan bisa menjadi komitmen.
Salah satu ketua RT padukuhan Jaten mengatakan bahwa warganya sudah membuat kesepakatan bersama bagi warga yang merokok di kawasan yang sudah dilarang maka di denda dengan uang sebesar Rp 500.000,00 dengan aturan ini diharapkan ada efek jera kepada para pelanggar.
Dokter Puskesmas Ponjong I menyampaikan bahwa asap rokok sangat berbahaya bagi orang-orang disekelilingnya terutama yang tidak merokok atau perokok pasif. Bahkan bahayanya beberapa kali lipat dari perokok aktif. Maka dari itu dengan adanya aturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ini akan melindungi orang-orang yang tidak merokok dari bahaya asap rokok.
Dokter Puskesmas menambahkan bahwa sebenarnya tidak ada larangan untuk merokok, namun dihimbau kepada perokok untuk merokok di tempat yang sudah disediakan. Karena akan merugikan bagi orang disekeliling yang tidak merokok yang akan merasakan akibat yang lebih fatal dari perokok aktif.
Terakhir Kasi Pelayanan Desa Ponjong berharap akan ada tindak lanjut yang nyata dari program yang sudah berjalan ini. Akan ada evaluasi dari seluruh elemen dan tokoh masyarakat sehingga diharapkan Padukuhan Jaten bisa menjadi percontohan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bagi padukuhan lainnya di Desa Ponjong.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE 194
- 437 KPM DI KALURAHAN PONJONG MENERIMA BANTUAN PANGAN BERAS
- Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 1 Tahun 2024 tentang LPJ APBKal Tahun 2023
- Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 9 Tahun 2023 tentang APBKal TAHUN ANGGARAN 2024
- Diskominfo Kabupaten Gunungkidul Menyelenggarakan Rakor PPID
- Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan Senam Sehat Bersama Kader Kesehatan Kalurahan Ponjong
- MUSRENBANG KALURAHAN PONJONG PENETEPAN RKPKAL 2024, PENYUSUNAN DURKP 2025 & USULAN DANAIS 2026