Permohonan Rekomendasi Tempat Pemotongan Hewan Qurban Di Luar RPH

Admin 08 Juli 2021 14:48:33 WIB

Ponjong (ponjong.desa.id)-Demi kesehatan, keamanan, dan kelancaran kegiatan masyarakat dan jamaah masjid/mushola di seluruh wilayah Kalurahan Ponjong di masa Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Gunungkidul untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dimulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 kami sampaikan agar takmir masjid dan mushola :

  1. Pelaksanaan sholat berjamaah dan sholat Jum’at di masjid/mushola untuk ditiadakan terlebih dahulu ;
  2. Pelaksanaan Sholat Idul Adha Tahun 1442 H/2021 di masjid/mushola/tempat terbuka lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan. Masyarakat agar mengadakan kegiatan sholat Idul Adha di rumah masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ;
  3. Penyelenggara/Takmir Masjid/Panitia Pemotongan Hewan Qurban mengajukan permohonan rekomendasi tempat pemotongan hewan qurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) kepada Dinas Pertanian dan Pangan melalui UPT Puskeswan ;
  4. Formulir permohonan rekomendasi kepada Dinas Pertanian dan Pangan diisi oleh Penyelenggara/Takmir Masjid/Panitia Pemotongan Hewan Qurban dan dikumpulkan secara kolektif di Kantor Pemerintah Kalurahan Ponjong paling lambat pada tanggal 14 Juli 2021.

Formulir permohonan rekomendasi kepada Dinas Pertanian dan Pangan akan kami sampaikan di grup Whatsapp Badan Musyawarah Takmir Masjid (BAMUSTAMAS) Kalurahan Ponjong atau bisa mengunduh softfile nya di bawah ini.

Dokumen Lampiran : permohonan rekomendasi tempat pemotongan hewan qurban di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH) kepada Dinas Pertanian dan Pangan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar