Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai Rokok

Admin 18 Februari 2022 09:33:07 WIB

Ponjong (ponjong.desa.id) - Kamituwa Kalurahan Ponjong Muhammad Taufiq Hidayat, S.Si menghadiri undangan dari Pemerintah Kapanewon Ponjong dalam rangka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Cukai Rokok Bagian Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Gunungkidul di Aula Kapanewon Ponjong pada hari Kamis, 17 Februari 2022 pukul 09.00 WIB.

Panewu Kapanewon Ponjong Bapak Aris Pambudi, S.IP, M.Si dalam sambutannya menyampaikan harapannya kepada seluruh warga masyarakat agar bisa mendukung cukai rokok minimal di tingkat Kapanewon Ponjong. Beliau juga menginginkan seluruh tamu undangan yang meliputi dari pelaku usaha, pamong kalurahan karang taruna bisa memahami perbedaan antara cukai asli dan palsu sehingga nanti bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Terakhir beliau tetap mengingatkan bahwa saat ini masih berada di masa pandemi Covid-19 level 3. Bapak Panewu mengajak untuk tetap menjaga protokol kesehatan agar bisa menekan turunnya kasus Covid-19. Cukai Rokok adalah salah satu penyumbang devisa untuk negara yang paling besar. Sehingga penting bagi masyarakat dan seluruh stakeholder di Kalurahan memahami akan hal tersebut.

Kemudian pemateri dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI menyampaikan tentang pengertian Cukai yaitu hampir sama dengan pungutan pajak yang membedakan Cukai hanya terbatas pada barang-barang tertentu yang memiliki sifat dan karakteristik yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, pemakaiannya dapat menyebabkan dampak negatif, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara. Contohnya seperti hasil tembakau (rokok) dan etil alkohol (minuman keras).

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar