Kalurahan Ponjong Gelar Rakor Pembahasan Pengelolaan Makam, Sepakati Tarif dan Mekanisme Pengelolaan

Wakhid Aryanto 22 Oktober 2026 13:38:45 WIB

Pemerintah Kalurahan Ponjong menggelar rapat koordinasi (rakor) pembahasan pengelolaan makam Kalurahan Ponjong pada Rabu, 21 Oktober 2026, pukul 19.30 WIB, bertempat di Aula Balai Kalurahan Ponjong. Kegiatan ini dihadiri oleh pamong kalurahan, Ketua Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), serta perwakilan warga dari masing-masing padukuhan.

Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk membahas dan menyepakati tata kelola makam Kalurahan Ponjong agar dapat berjalan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan. Pembahasan mencakup penetapan pengelola makam, tarif pelayanan, mekanisme jual beli makam, pemanfaatan lahan di sekitar makam, serta penggunaan dana operasional.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa pengelolaan makam Kalurahan Ponjong diserahkan kepada Padukuhan Sumber Kidul. Sebagai tindak lanjut, Padukuhan Sumber Kidul akan segera mengadakan pertemuan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Padukuhan (LPMP) untuk membentuk kepengurusan pengelola makam, terutama menunjuk juru kunci makam yang bertanggung jawab terhadap pelayanan dan pemeliharaan makam.

Terkait tarif pelayanan, rakor menyepakati biaya bedah bumi atau penggalian makam sebesar Rp150.000 bagi warga Kalurahan Ponjong dan Rp300.000 bagi warga dari luar Kalurahan Ponjong. Sementara itu, tarif penggunaan air dan listrik untuk keperluan pembangunan makam atau kijing ditetapkan sebesar Rp150.000.

Rakor juga membahas mekanisme jual beli makam. Penjualan makam diperbolehkan dengan ketentuan penjual atau pihak yang melakukan transaksi membayar sebesar Rp500.000 kepada pengurus makam, dengan harga jual makam yang disepakati sebesar Rp4.500.000. Ketentuan ini menjadi bagian dari tata kelola yang akan diatur lebih lanjut dalam regulasi kalurahan.

Selain itu, lahan yang berada di sela-sela makam diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dengan syarat hanya ditanami tanaman pendek atau rendah, seperti kacang tanah. Pemanfaatan tersebut diharapkan tetap memperhatikan kebersihan, kerapian, dan fungsi utama kawasan makam sebagai tempat pemakaman umum.

Dana yang terkumpul dari pengelolaan makam nantinya akan digunakan untuk membiayai upah juru kunci serta kebutuhan operasional makam, meliputi pembayaran air dan listrik serta pengadaan peralatan makam. Dengan demikian, dana tersebut diharapkan dapat mendukung kelancaran pelayanan sekaligus menjaga kebersihan dan kelayakan fasilitas makam.

Seluruh hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi ini selanjutnya akan dituangkan dalam Peraturan Lurah tentang Pengelolaan Makam Kalurahan Ponjong. Peraturan tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pelaksanaan pengelolaan makam yang lebih jelas, tertib, dan memiliki kepastian aturan bagi masyarakat.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Kalurahan Ponjong berharap pengelolaan makam dapat berjalan dengan baik melalui kerja sama antara pemerintah kalurahan, pengurus makam, dan masyarakat. Kesepakatan yang telah dicapai diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan makam yang tertib, terawat, serta memberikan pelayanan yang layak bagi seluruh warga.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial