PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PANWAS KECAMATAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020
Admin 21 November 2019 10:00:43 WIB
Ponjong (ponjong.desa.id)- Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan sebagai calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
Persyaratan calon anggota Panwas Kecamatan adalah:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang berangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar;
- Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota desa perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan / atau di badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah pada saat mendafatar;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/ Kota, KPU atau KPU Kabupaten/Kota; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul
- Fotocopy KTP Elektronik;
- Pas Foto warna terbaru ukurana 4 x 6 sebanyak 5 lembar latar belakang merah;
- Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
- Surat keterangan bebas narkotika dari Rumah Sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
- Surat ijin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Surat Pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar;
- Tidak sedang atau tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota desa perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan / atau di badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah pada saat mendafatar;
- Tidak berada dalam satunikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan / atau di badan usaha milik negara / badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Bebas penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/ Kota, KPU atau KPU Kabupaten/Kota;
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
- formulir berkas administrasi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Gunungkidul (http://gunungkidul.bawaslu.go.id ) , media sosial, atau sekertariat Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.
- Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat, email rekrutmenbawaslugk@gmail.com , atau disampaikan secara langsung ke Sekertariat Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Jl. Veteran no. 28 Trimulyo II, Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Telp. (0274) 2901249, Whatsapp 0822-1590-5317.
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing 3, terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotocopy.
- waktu pendafataran dan penerimaan berkas :
- 27 November 2019 s / d 2 Desember 2019 pukul 08:00 s / d 16:00 WIB
- 3 Desember 2019 pukul 08:00 s / d 23:59 WIB
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE 194
- 437 KPM DI KALURAHAN PONJONG MENERIMA BANTUAN PANGAN BERAS
- Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 1 Tahun 2024 tentang LPJ APBKal Tahun 2023
- Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 9 Tahun 2023 tentang APBKal TAHUN ANGGARAN 2024
- Diskominfo Kabupaten Gunungkidul Menyelenggarakan Rakor PPID
- Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan Senam Sehat Bersama Kader Kesehatan Kalurahan Ponjong
- MUSRENBANG KALURAHAN PONJONG PENETEPAN RKPKAL 2024, PENYUSUNAN DURKP 2025 & USULAN DANAIS 2026