PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LPJ APBDES TAHUN 2019
Admin 17 April 2020 11:11:01 WIB
PONJONG-SIDA, Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 48-52 dalam melaksanakan Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajibannya Kepala Desa Ponjong atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa Ponjong pada tanggal 31 Januari 2020 telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dapat dilihat secara lebih rinci pada materi Perdes terlampir. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LPJ APBDES TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE 194
- 437 KPM DI KALURAHAN PONJONG MENERIMA BANTUAN PANGAN BERAS
- Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 1 Tahun 2024 tentang LPJ APBKal Tahun 2023
- Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 9 Tahun 2023 tentang APBKal TAHUN ANGGARAN 2024
- Diskominfo Kabupaten Gunungkidul Menyelenggarakan Rakor PPID
- Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan Senam Sehat Bersama Kader Kesehatan Kalurahan Ponjong
- MUSRENBANG KALURAHAN PONJONG PENETEPAN RKPKAL 2024, PENYUSUNAN DURKP 2025 & USULAN DANAIS 2026