PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LPJ APBDES TAHUN 2019

Admin 17 April 2020 11:11:01 WIB

PONJONG-SIDA, Untuk  melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 48-52 dalam melaksanakan Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajibannya Kepala Desa Ponjong atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa Ponjong pada tanggal 31 Januari 2020 telah menetapkan Peraturan Desa Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana dapat dilihat secara lebih rinci pada materi Perdes terlampir. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya.

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG LPJ APBDES TAHUN 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar