Pendistribusian Patok K1 PTSL dikirim ke Padukuhan

Admin 16 Juli 2019 17:12:10 WIB

Ponjong-Selasa (16/07/2019) patok K1 program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) mulai dikirim ke padukuhan seluruh desa Ponjong yang berjumlah 11 padukuhan. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 35 Tahun 2016 Pasal 1 Ayat (1), PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Objek dari PTSL adalah seluruh bidang tanah tanpa terkecuali, baik bidang tanah hak, tanah aset Pemerintah/Pemerintah Daerah, tanah BUMN/BUMD, tanah desa, tanah negara, tanah masyarakat hukum adat, termasuk kawasan hutan dan bidang tanah lainnya.

Perlu diketahui bahwa dalam PTSL, sebelum diterbitkan sertipikat, status yuridis sebuah bidang tanah dapat dikelompokkan menjadi K1, K2, K3 dan K4. K1 artinya tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertipikat. K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertipikat namun perlu perbaikan informasi pada peta.

Total ada 1494 patok yang didistribusikan untuk jenis K1 pada hari ini Selasa (16/07/2019) dengan rincian Dusun Karangijo Kulon berjumlah 30 patok, dusun Karangijo Wetan berjumlah 42 patok, dusun Sumber Lor berjumlah 96 patok, dusun Sumber Kidul berjumlah 24 patok, Dusun Ponjong berjumlah 60 patok, Dusun Duren berjumlah 408 patok, Dusun Kuwon berjumlah 147 patok, Dusun Serut berjumlah 369 patok, Dusun Tembesi berjumlah 33 patok, Dusun Jaten berjumlah 108 patok, dan Dusun Padangan berjumlah 177 patok.

Setelah patok dikirim ke masing-masing Padukuhan nanti Dukuh akan menginformasikan kepada seluruh warga yang sudah terdaftar dalam K1 sesuai dengan lahan yang berada di padukuhan tersebut. Artinya warga mengambil patok bukan berdasarkan domisili pemilik tanah, akan tetapi berdasarkan letak lokasi lahan atau tanah yang terdaftar. Jadi meskipun warga dusun Karangijo Kulon tetapi lokasi tanah berada di Duren maka warga tersebut mengambil patok ke Dukuh Duren papar Ahmad Suryana, SIP Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Ponjong. Hal tersebut bertujuan untuk memudahkan proses pendataan dan pendistribusian patok.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar