Hak Masyarakat atas Informasi Publik dan Tata Cara Memperoleh Informasi

Wakhid Aryanto 05 Agustus 2026 10:31:12 WIB

Hak Masyarakat atas Informasi Publik dan Tata Cara Memperoleh Informasi

Hak Masyarakat atas Informasi Publik

Pemerintah Kalurahan Ponjong berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh informasi publik. Hak ini merupakan bagian dari hak asasi manusia dan hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui keterbukaan informasi, masyarakat dapat:

  • Mengetahui kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah desa.

  • Mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.

  • Berpartisipasi dalam proses pembangunan desa.

  • Memperoleh informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

  • Mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).

Namun demikian, tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik. Informasi yang dikecualikan tetap dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang pembatasannya dilakukan untuk melindungi kepentingan yang sah.


Tata Cara Memperoleh Informasi Publik

Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan informasi kepada Pemerintah Kalurahan Ponjong dengan mengikuti prosedur berikut:

1. Mengajukan Permohonan

Pemohon mengajukan permohonan informasi secara langsung kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa atau melalui media yang telah disediakan oleh Pemerintah Kalurahan.

2. Mengisi Formulir Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi dengan mencantumkan:

  • Nama lengkap.

  • Alamat.

  • Nomor identitas (jika diperlukan).

  • Informasi yang diminta.

  • Tujuan penggunaan informasi.

  • Cara memperoleh informasi (melihat, membaca, atau mendapatkan salinan).

3. Verifikasi Permohonan

Petugas PPID akan memeriksa kelengkapan permohonan dan memastikan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi publik yang dapat diberikan.

4. Proses Penyediaan Informasi

Apabila informasi tersedia dan bersifat terbuka, PPID akan menyiapkan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Penyampaian Jawaban

Pemohon akan menerima pemberitahuan mengenai:

  • Informasi dapat diberikan seluruhnya.

  • Informasi diberikan sebagian karena terdapat informasi yang dikecualikan.

  • Informasi tidak dikuasai oleh badan publik.

  • Permohonan ditolak disertai alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon tidak puas terhadap pelayanan informasi publik, pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika penyelesaian keberatan belum memberikan hasil yang memuaskan, pemohon dapat menempuh penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Pemerintah Kalurahan Ponjong

Pemerintah Kalurahan Ponjong senantiasa berupaya memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, sederhana, transparan, dan tidak diskriminatif. Keterbukaan informasi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memperkuat partisipasi warga dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial