SOSIALISASI DAN PEMBAGIAN WILAYAH KEGIATAN PENGELOLAAN DATA DAN SISTEM INFORMASI DINAS TENAGA KERJA
Admin 23 Juli 2019 20:26:02 WIB
Bertempat di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul pada hari Selasa (23/07), Kasi Pelayanan Desa se Kabupaten Gunungkidul dikumpulkan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengelolaan data dan sistem informasi perangkat daerah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2019.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mendata kependudukan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Berikut ini definisi ketenagakerjaan:
- Penduduk : Penduduk yang berdomisili atau menetap di wilayah tersebut
- Penduduk Usia Kerja : Penduduk yang berumur 15 tahun atau lebih
- Angkatan kerja : Penduduk yang berumur 15 tahun atau lebih yang sudah bekerja dan yang belum bekerja tetapi punya keinginan bekerja (masih menganggur).
- Penganggur murni : Penduduk dengan usia 15 tahun atau lebih yang tidak bekerja tetapi punya keinginan bekerja/sedang mencari pekerjaan atau disebut penggur murni. Pada definisi ini benar-benar tidak bekerja, tidak membantu orang lain termasuk orang tua dalam pekerjaanya meskipun tidak dibayar.
- Bekerja : Penduduk dengan usia 15 tahun atau lebih yang bekerja untuk memperoleh pendapatan, atau membantu memperoleh pendapatan.
Bekerja diatas 35 jam/minggu : penduduk yang bekerja jika dijumlahkan 35 jam atau lebih dalam satu minggu.
Bekerja kurang 35 jam/minggu : penduduk yang bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu.
Contoh : Pekerja serabutan, bekerja disawah hanya beberapa jam sehari, sopir pengganti, pekerja yang bekerja hanya jika ada pesanan, pekerjaan yang belum menentu waktunya tetapi jika dijumlahkan dalam 1 minggu kurang dari 35 jam seminggu atau disebut setengah penganggur.
- Sekolah : penduduk dengan usia 15 tahun atau lebih yang masih sekolah, sedangkan anak sekolah tetapi usianya dibwah 15 tahun tidak termasuk definisi ini, tetapi masuk definisi anak.
- Mengurus rumah tangga : penduduk dengan usia 15 tahun atau lebih yang mengurus rumah tangga, karena suatu alasan misalnya pendapatan sudah cukup, mengurus anak dan alasan lain sehingga tidak ingin bekerja atau mencari pekerjaan lagi.
- Penerimaan Pendapatan dan lainnya : penduduk dengan usia 15 tahun atau lebih yang tidak bekerja karena alasan telah menerima pendpatan dari pensiunan, simpanan/sewa atas milik dan karena alasan usia yua, pensiun, cacat dan alasan lainnya.
- Anak : penduduk dengan usia dibawah 15 tahun, apapun kegiatannya baik sekolah, tidak sekolah.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE 194
- 437 KPM DI KALURAHAN PONJONG MENERIMA BANTUAN PANGAN BERAS
- Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 1 Tahun 2024 tentang LPJ APBKal Tahun 2023
- Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 9 Tahun 2023 tentang APBKal TAHUN ANGGARAN 2024
- Diskominfo Kabupaten Gunungkidul Menyelenggarakan Rakor PPID
- Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan Senam Sehat Bersama Kader Kesehatan Kalurahan Ponjong
- MUSRENBANG KALURAHAN PONJONG PENETEPAN RKPKAL 2024, PENYUSUNAN DURKP 2025 & USULAN DANAIS 2026