BANTUAN SOSIAL DARI UDB PPM KECAMATAN PONJONG
Admin 27 Juli 2019 16:35:02 WIB
Ponjong- Bertempat di ruang rapat kantor balai desa Ponjong, Kepala Desa Ponjong didampingi Sekertaris Desa Ponjong Wakhid Ariyanto, Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Ahmad Suryana, serta Kepala Seksi Pelayanan Muhammad Taufiq Hidayat mengundang sejumlah warga yang belum memiliki jamban dan Sarana Pembuangan Air Limbah (SPAL) pada hari Jumat (26/07) pagi.
Melalui Unit Dana Bergulir Pengelola Pemberdayaan Masyarakat (UDB-PPM) Kecamatan Ponjong, Desa Ponjong memperoleh bantuan dana sosial sebesar Rp 13.000.000,00 yang digunakan untuk program jambanisasi dan Sarana Pembuangan Air Limbah (SPAL) bagi warga masyarakat Desa Ponjong dengan ketentuan masing-masing penerima bantuan per orang akan mendapatkan dana sebesar Rp 2.000.000,00 untuk jamban sedangkan Rp 1.000.000,00 untuk SPAL. Kemudian ketentuan lain oleh pihak UDB-PPM sudah mengajukan jenis material bahan bangunan yang dibutuhkan oleh calon penerima kemudian calon penerima tinggal mengisi volume material yang dibutuhkan dalam bentuk Rancangan Anggaran Belanja (RAB) kosong.
Bantuan sosial dari UDB-PPM kecamatan Ponjong ini diserahkan kepada pemerintah Desa Ponjong untuk dikoordinasikan dengan perangkat desa terkait dalam hal ini Kepala Seksi Pelayanan bersama Dukuh untuk mendata warga yang berhak menerima bantuan. Berdasarkan kesepakatan sebelumnya dipimpin Kepala Desa Ponjong Arif Al Fauzi bersama perangkat desa terkait disepakati bahwa dana sebesar Rp 13.000.000,00 dialokasikan untuk progam jambanisasi sebanyak 6 dan SPAL sebanyak 1.
Sehingga langkah selanjutnya adalah Kepala Seksi Pelayanan bersama Dukuh menjaring beberapa calon penerima bantuan dan kemudian disepakati bersama Kepala Desa Ponjong bahwa penerima tersebut adalah:
- SUWARNO warga Dusun Karangijo Kulon RT 002/RW 001 (JAMBAN)
- MUBARI warga Dusun Sumber Lor RT 002/RW 003 (JAMBAN)
- SUJIMIN warga Dusun Duren RT 004/RW 006 (JAMBAN)
- GIYO warga Dusun Duren RT 004/RW 006 (JAMBAN)
- JAMRI warga Dusun Duren RT 004/RW 006 (JAMBAN)
- AGUS BUDI SANTOSO warga Dusun Padangan RT 003/RW 011 (JAMBAN)
- SUBANDI warga Dusun Tembesi RT 003/RW 010 (SPAL)
Sebagai syaratnya kepada penerima bantuan menyetorkan fotokopi KK dan KTP dilampiri RAB yang sebelumnya diisi oleh penerima kemudian diserahkan kepada Kasi Pelayanan Desa Ponjong Muhammad Taufiq Hidayat.
Pemerintah Desa Ponjong berharap dengan adanya bantuan ini dapat membantu warga dalam menjaga pola hidup bersih sehingga kesehatan lingkungan juga tetap terjaga bagi warga yang sebelumnya membuang limbah tidak sesuai tempatnya. Pemerintah Desa Ponjong melalui Kepala Desa Ponjong menyampaikan ucapan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas bantuan sosial ini semoga kedepannya kerjasama semacam ini akan terus terjalin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Ponjong.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE 194
- 437 KPM DI KALURAHAN PONJONG MENERIMA BANTUAN PANGAN BERAS
- Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 1 Tahun 2024 tentang LPJ APBKal Tahun 2023
- Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 9 Tahun 2023 tentang APBKal TAHUN ANGGARAN 2024
- Diskominfo Kabupaten Gunungkidul Menyelenggarakan Rakor PPID
- Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan Senam Sehat Bersama Kader Kesehatan Kalurahan Ponjong
- MUSRENBANG KALURAHAN PONJONG PENETEPAN RKPKAL 2024, PENYUSUNAN DURKP 2025 & USULAN DANAIS 2026