PEMERINTAH KALURAHAN PONJONG TETAPKAN PERKAL NO 12 TAHUN 2020 TENTANG APBKAL 2021

Admin 23 Februari 2021 10:21:17 WIB

Ponjong (ponjong.desa.id) - Pemerintah Kalurahan Ponjong dan Badan Permusyawaratan Kalurahan Ponjong telah melaksanakan penetapan Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ponjong Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 30 Desember 2020 di Balai Kalurahan Ponjong.

Sebelum di tetapkan, Penyusunan Rancangan Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ponjong Tahun Anggaran 2021 tersebut telah mendapatkan asistensi dari Inspektorat Daerah Gunungkidul dan Evaluasi Penewu Kapanewon Ponjong.

Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ponjong Tahun Anggaran 2021 disusun sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 90 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.

Pedoman penyusunan APBKal Tahun Anggaran 2021, meliputi:

1.Sinkronisasi kebijakan pemerintah kabupaten dengan kewenangan Kalurahan dan RKP Kalurahan;

  1. prinsip penyusunan APBKalurahan;
  2. Kebijakan penyusunan APBKalurahan;
  3. Teknis penyusunan APBKalurahan; dan
  4. Hal-hal khusus lainnya

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN NO 12 TAHUN 2020 TENTANG APBKAL 2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar