Muskal Pemutakhiran DTSen Aplikasi SIKS-NG Kalurahan Ponjong Tahun 2025

Admin 25 September 2025 12:36:54 WIB

Pemerintah Kalurahan Ponjong menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) dalam rangka pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSen) melalui aplikasi SIKS-NG pada Kamis, 25 September 2025.

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Kalurahan Ponjong ini dihadiri oleh Jawatan Sosial Kapanewon Ponjong, Pengurus PKH Kapanewon Ponjong, Lurah Ponjong, Ketua Bamuskal, jajaran pamong kalurahan, serta seluruh Ketua RT se-Kalurahan Ponjong.

Dalam sambutannya, Lurah Ponjong menyampaikan bahwa kegiatan pemutakhiran data ini sangat penting untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial. “Dengan adanya pemutakhiran ini, diharapkan penerima bansos di Kalurahan Ponjong benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, Lurah Ponjong juga memberikan pesan khusus kepada warga masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, terutama yang berkaitan dengan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol). Disampaikan bahwa terdapat warga yang bansosnya dicabut karena terdeteksi melakukan judi online. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terjerumus pada judol maupun pinjol. Hal ini tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga bisa berdampak pada hak warga untuk menerima bantuan sosial,” tegasnya.

Musyawarah berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan Ketua RT sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi warga di wilayah masing-masing. Melalui forum ini, data usulan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk program Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako berhasil disusun.

Output dari Muskal ini adalah daftar usulan calon KPM bansos yang akan diajukan melalui aplikasi SIKS-NG untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kalurahan Ponjong berharap agar penyaluran bantuan sosial ke depan semakin tepat sasaran dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar