Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBKal Tahun 2026

Admin 02 Januari 2026 11:52:27 WIB

Pemerintah Kalurahan Ponjong Kapanewon Ponjong  bersama dengan Badan Permusyawaratan Kalurahan Ponjong telah menetapkan Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2026. 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2026 dengan perincian sebagai berikut:

1.

Pendapatan Desa

:

Rp.

4.655.344.800,00

2.

Belanja Desa

:

Rp.

4.485.442.000,00

 

Surplus / Defisit

:

Rp.

  169.902.800,00

3.

Pembiayaan Desa

 

 

 

 

a.    Penerimaan Pembiayaan

:

Rp.

    10.097.200,00

 

b.   Pengeluaran Pembiayaan

:

Rp.

  180.000.000,00

 

Selisih Pembiayaan (a-b)

:

Rp.

  169.902.800,00

 

 

 

 

 

SilPA Tahun Berjalan

:

Rp.

                   0,00

Pemerintah Kalurahan Ponjong  mengharapkan semua kegiatan yang telah disetujui dan disepakati dalam Peraturan Kalurahan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2026 dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan juga dapat memberikan manfaat untuk warga masyarakat Kalurahan Ponjong.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 8 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun 2026


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar