LPJ REALISASI APBKAL TA 2025

Admin 03 Februari 2026 10:30:56 WIB

Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kalurahan Ponjong telah menyampaikan secara terbuka Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2025 melalui berbagai media, sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan tersebut.

Pemerintah Kalurahan Ponjong bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Ponjong sebelumnya menggelar sidang musyawarah guna membahas Rancangan Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ponjong Tahun Anggaran 2025. Penyusunan rancangan peraturan ini telah melalui proses asistensi di Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul.

Rapat yang berlangsung di Pendopo Balai Kalurahan Ponjong tersebut dihadiri oleh 29 peserta. Dalam forum tersebut, BPKal Ponjong menyatakan sepakat untuk menyetujui rancangan peraturan kalurahan dimaksud dan menetapkannya menjadi Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Ponjong Tahun Anggaran 2025.

Dokumen Lampiran : Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 1 Tahun 2026 tentang LPJ APBKal Tahun 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial