Lokakarya Mini Puskesmas Tribulan Tahun 2019

Admin 21 Agustus 2019 18:50:55 WIB

Ponjong (21/08)-Bertempat di Rumah Makan Sumilir, Kerjo II, Genjahan seluruh perwakilan dari pemerintah desa yang diwakilkan Kasi Pelayanan serta seluruh tokoh masyarakat menghadiri acara Lokakarya Mini Tribulan Puskesmas lintas sektoral UPT Puskesmas Ponjong I dan Ponjong II.

Dalam acara tersebut membahas beberapa permasalahan tentang kesehatan masyarakat, Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Isu menarik yang menjadi topik pembahasan dalam forum tersebut mengenai KTR yang selama ini belum berjalan maksimal. Bahkan ditingkat pemerintahan sendiri meskipun yang membuat larangan dan peraturan tersebut terkadang masih banyak pelanggaran dan tidak ada tindakan tegas.

Pemerintah Desa Ponjong yang dihadiri oleh Kasi Pelayanan Muhammad Taufiq Hidayat,S.Si menyampaikan bahwa acara ini sangat penting bagi seluruh stakeholder yang ikut berkecimpung dalam berbagai kegiatan kesehatan masyarakat. Bahwa yang terjadi di masyarakat adalah kurangnya pengetahuan tentang bahaya penyakit yang sering dianggap sepele oleh sebagian besar masyarakat namun sebenarnya gelaja yang tidak diketahui ini bisa menjadi penyakit yang berbahaya.

Beliau menambahkan terkait dengan KTR yang selalu menjadi pokok bahasan yang tidak pernah habis untuk dibicarakan. Bahwa sebenarnya semua itu akan kembali kepada kesadaran dari perokok aktif, toleransi kepada perokok pasif, serta tahu bahwa perokok pasif adalah korban nyata yang nantinya mendapatkan dampak paling negatif. Bahaya asap rokok kepada perokok pasif lebih berbahaya beberapa kali lipat.

Apabila pengertian ini bisa dipahami oleh perokok maka tentu saja sedikit demi sedikit nantinya bisa kembali kepada peraturan yang dibuat yaitu bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk merokok akan tetapi pemerintah melarang merokok tidak pada tempatnya yang sudah disepakati.

Terakhir Kasi Pelayanan Desa Ponjong menambahkan bahwa semua stake holder harus selalu mengingatkan disetiap forum dan rapat baik di tingkat RT, RW, dan kelurahan harus memberikan pengertian tentang larangan merokok di tempat umum, forum, dan juga tempat Kawasan Tanpa Rokok (KTR) lainnya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar