Pelayanan Pemutakhiran SPPT di Kalurahan Ponjong Bersama BKAD Kabupaten Gunungkidul

Admin 17 Juni 2026 10:20:56 WIB

Pemerintah Kalurahan Ponjong bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul menyelenggarakan kegiatan pelayanan pemutakhiran Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada Senin, 15 Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di Aula Balai Kalurahan Ponjong ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pemutakhiran data objek maupun subjek pajak. Pelayanan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan akurasi data perpajakan sekaligus mendukung tertib administrasi pajak daerah di wilayah Kalurahan Ponjong.

Dalam pelaksanaannya, petugas dari BKAD Kabupaten Gunungkidul bersama perangkat Kalurahan Ponjong memberikan pendampingan kepada warga yang mengajukan perubahan data SPPT, seperti perubahan kepemilikan tanah, pembetulan identitas wajib pajak, perubahan luas tanah atau bangunan, serta penyesuaian data lainnya yang berkaitan dengan PBB-P2.

Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran warga yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi dan memperbarui data SPPT mereka. Dengan adanya pelayanan jemput bola ini, diharapkan data perpajakan menjadi semakin valid, sehingga dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah Kalurahan Ponjong mengimbau masyarakat untuk senantiasa memperhatikan kesesuaian data pada SPPT yang dimiliki serta segera melakukan pemutakhiran apabila terdapat perubahan data, guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial