KASI PELAYANAN DAN KAUR KEUANGAN DESA PONJONG MENGHADIRI PELATIHAN PEMANFAATAN SIDA SAMEKTA

Admin 27 Agustus 2019 21:04:10 WIB

Ponjong (27/08)-Kasi Pelayanan Desa Ponjong Muhammad Taufiq Hidayat, S.Si dan Kaur Keuangan Desa Ponjong Doonye Ariestiyanto, A.Md selaku operator dan admin Sistem Informasi Desa (SID) menghadiri pelatihan pemanfaatan Sistem Informasi Desa Sarana Mewujudkan Masyarakat Desa Aktif dan Sejahtera (SIDA SAMEKTA) dan Sistem Informasi Kabupaten Guna Mewujudkan Masyarakat Gunungkidul Sejahtera (SIKAB GUMREGAH) di aula Kecamatan Ponjong pada Selasa (27/08) pagi pukul 09.00 WIB.

Acara pelatihan tersebut diadakan oleh Bappeda Kabupeten Gunungkidul yang diikuti oleh seluruh desa yang ada di seluruh Kabupaten Gunungkidul sedangkan pelaksanaannya dilakukan disetiap kecamatan. Dalam pelatihanini diikuti oleh Kasi Pelayanan dan Operator SID Desa.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, untuk memastikan ketepatan asaran program/kegiatan penanggulangan kemiskinan diperlukan Basis Data Terpadu (BDT) Program Penanggulangan Kemiskinan.

Untuk mewujudkan Basis Data Terpadu (BDT) tersebut, sesuai Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Desa Sarana Mewujudkan Masyarakat Desa Aktif dan Sejahtera (SIDA SAMEKTA) dan Sistem Informasi Kabupaten Guna Mewujudkan Masyarakat Gunungkidul Sejahtera (SIKAB GUMREGAH).

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, telah dilakukan proses verifikasi dan validasi serta olah data dengan aplikasi SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH, dan hasilnya telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 151 Tahun 2019 tentang Data Terpadu menjadi dasar penentuan data sasaran program kegiatan penanggulangan kemikinan di daerah. Untuk mewujudkan keterpaduan sasaran program kegiatan penanggulangan kemiskinan, terus diupayakan proses sinkroniasasi dengan pemerintah pusat.

Tujuan pelatihan ini yaitu untuk memaksimalkan manfaat data dalam SIDA SAMEKTA dan SIKAB GUMREGAH sebagai rujukan utama dalam penentuan sasaran program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Gunungkidul. Dalam pelatihan ini bahwa salah satu materi yang disampaikan adalah berkaitan dengan keterbukaan informasi publik dengan memberikan semua informasi kepada masyarakat namun terdapat beberapa pengecualian data untuk dipublikasikan diantaranya adalah No KK, NIK, riwayat maupun kondisi keluarga yang bersifat privasi, serta informasi lain yang berifat pribadi.

Disamping itu di dalam rangka pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan SIDA SAMEKTA, dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2019, diatur bahwa setiap desa wajib menganggarkan dan pengembangan SIDA SAMEKTA.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar