PENYULUHAN P4GN

Admin 25 September 2019 19:40:18 WIB

Ponjong (25/09)-Kepala Seksi Pelayanan Desa Ponjong  menghadiri acara penyuluhan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di aula Kecamatan Ponjong pada Rabu (25/09/2019) dimulai pukul 09.00 WIB. Selain dihadiri oleh perangkat desa, penyuluhan tersebut juga mengundang seluruh perwakilan tokoh masyarakat, pemuda dan wanita dari masing-masing desa yang ada di kecamatan Ponjong.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Camat Ponjong yaitu R. Asis Budiarto, S.Sos. beliau menyampaikan bahwa selama ini Kecamatan Ponjong selalu dalam keadaan yang kondusif dan aman dan belum ada pengaruh yang signifikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran obat-obat terlarang. Beliau berharap dengan adanya penyuluhan dari Satresnarkoba Polres Gunungkidul, Kecamatan Ponjong akan lebih kondusif dan juga bisa mencegah masuknya peredaran obat-obat terlarang atau Narkoba di Kecamatan Ponjong.

Kemudian penyuluhan tersebut materi disampaikan oleh Kabid Idik Satresnarkoba Polres Gunungkidul yaitu Iptu Agus Supriyanta. Beliau menyampaikan bahwa peredaran obat terlarang saat ini menjadi fokus dan perhatian semua pihak hal ini disebabkan yang menjadi sasaran utama adalah generasi muda terutama pelajar yang masih mudah terpengaruh. Maka dari itu dengan adanya penyuluhan ini yang menghadirkan seluruh tokoh masyarakat, perwakilan pemuda, dan wanita diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang ada di Kecamatan Ponjong.

Sedangkan dalam kesempatan berikutnya Ketua BPD Desa Ponjong beliau bapak Parjadi menyampaikan bahwa beliau sangat menyambut baik dengan adanya penyuluhan ini namun beliau mempunyai harapan penyuluhan ini tidak akan berhenti sampai penyuluhan kepada para perangkat desa, tokoh masyarakat dan karang taruna saja. Akan tetapi beliau ningin kedepan penyuluhan ini bisa menghadirkan para pemuda, pelajar yang saat ini menjadi sasaran utama dari para pengedar Narkoba. Sehingga penyuluhan ini akan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.

Selanjutnya Kasi Pelayanan Desa Ponjong Muhammad Taufiq Hidayat, S.Si menyampaikan bahwa semua orang harus memahami terlebih dahulu tentang definisi penyalahgunaan obat terlarang atau narkoba serta jenis-jenis obat-bat yang tidak boleh dikonsumsi yang selama ini beberapa kalangan masih belum memahami tentang hal tersebut. Karena saat ini banyak beredar obat terlarang dengan nama-nama baru yang masyarakat belum mengetahui bahwa obat tersebut dilarang untuk dikonsumsi tanpa resep dokter. Sehingga hal ini menyebabkan sebagian besar kalangan terutama masyarakat awam pun tidak mengetahui tentang bahaya dari mengkonsumsi berbagai jenis obat terlarang yang marak beredar saat ini dan sering terjadi bahwa tahu-tahu seseorang menjadi pengguna Narkoba padahal yang mengkonsumsi tidak mengetahui bahwa obat yang dikonsumsi adalah obat-obat yang dilarang.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar