DESA PONJONG MENYELESAIKAN PERUBAHAN APBDES TAHUN 2019

Admin 08 Oktober 2019 06:58:55 WIB

Ponjong (ponjong.desa.id)- Sekertaris Desa Ponjong Wakhid Aryanto telah melaksanakan salah satu kewajiban serta agenda rutin kesekretariatan Desa Ponjong menjelang akhir tahun dan juga untuk semua desa yaitu penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019.

Wakhid Aryanto sapaan beliau menyampaikan bahwa perubahan APBDes tahun ini dituangkan dalam bentuk Peraturan Desa Ponjong Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019 kemudian diterbitkan pula Peraturan Kepala Desa Ponjong Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2019. 

Perubahan APBDes tahun 2019 ini dilaksanakan disebabkan dalam hal pendapatan, belanja, maupun pembiayaan Desa perlu dilakukan evaluasi dan hasilnya menjadi dasar penyusunan Perubahan APB Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa, APBDes dapat dilakukan perubahan hanya satu kali selambat-lambatnya 3 bulan (akhir bulan September) sebelum tahun anggaran berakhir yang ditetapkan dengan peraturan desa. 

Selain itu beberapa hal lain yang menjadi dasar penyebab terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :

  1. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
  2. Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
  3. Terjadi penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun berjalan;
  4. Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan;
  5. Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar