PERUBAHAN NOMENKLATUR DESA MENJADI KALURAHAN, SEBUTAN PERANGKAT DESA SEKARANG MENJADI PAMONG DESA
Admin 29 Januari 2020 11:53:29 WIB
Ponjong (ponjong.desa.id)- Penetapan Desa menjadi Kalurahan tertuang dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Dengan ditetapkan Peraturan Bupati tersebut, maka terjadi perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan.
Dengan adanya perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan maka sebutan jabatan perangkat desa pun juga berubah menjadi pamong desa. Berikut perubahan nama jabatan perangkat desa lainnya:
Kepala Desa menjadi Lurah
Sekertaris Desa menjadi Carik
Kaur Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana
Kaur Keuangan menjadi Danarta
Kaur Perencanaan menjadi Pangripta
Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya
Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu
Kasi Pelayanan menjadi Kamituwa
Pelaksana Kewilayahan menjadi Dukuh
Desa dan kelembagaan Pemerintah Desa saat ini dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang tentang Desa dalam rangka asas rekognisi dan subsidiaritas untuk menyelengarakan pemerintahan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Dalam kelembagaan ini secara legal belum bisa diberikan tugas untuk membantu urusan-urusan keistimewaan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah Kabupaten. Oleh karena itu perlu adanya perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan.
Dalam Peraturan Daerah tentang Penetapan Kalurahan tersebut, setiap kalurahan memiliki kewenangan yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul Kalurahan; kewenangan lokal berskala Kalurahan; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY, dan Pemerintah Kabupaten; kewenangan urusan keistimewaan DIY dalam bidang kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; dan kewenangan lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan memilki kewenangan tersebut, maka 144 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul selain mengelola dana desa dari pemerintah pusat juga akan mengelola dana keistimewaan dari Pemerintah Daerah DIY.
Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Jagabaya Kalurahan Ponjong Hadiri FGD Penyusunan Program RTBL Kawasan Perkotaan Kapanewon Ponjong
- Carik dan Kaur Tata Laksana & Umum Kalurahan Ponjong Hadiri Peningkatan Kapasitas Pamong Kalurahan
- Musyawarah Kalurahan LPJ BUMKal Hanyukupi Tahun 2025
- Pemerintah Kalurahan Ponjong Terima Kunjungan Koordinasi Kundha Kabudayan DIY
- Carik Ponjong Hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Kalurahan
- Safari Tarawih Tingkat Kapanewon Ponjong Digelar di Masjid Al Amin Sumber Lor
- Infografis APBKal Tahun Anggaran 2026 Kalurahan Ponjong















