PERUBAHAN NOMENKLATUR DESA MENJADI KALURAHAN, SEBUTAN PERANGKAT DESA SEKARANG MENJADI PAMONG DESA

Admin 29 Januari 2020 11:53:29 WIB

Ponjong (ponjong.desa.id)- Penetapan Desa menjadi Kalurahan tertuang dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Dengan ditetapkan Peraturan Bupati tersebut, maka terjadi perubahan nomenklatur desa menjadi kalurahan.  

Dengan adanya perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan maka sebutan jabatan perangkat desa pun juga berubah menjadi pamong desa. Berikut perubahan nama jabatan perangkat desa lainnya:

Kepala Desa menjadi Lurah

Sekertaris Desa menjadi Carik

Kaur Tata Usaha dan Umum menjadi Tata Laksana

Kaur Keuangan menjadi Danarta

Kaur Perencanaan menjadi Pangripta

Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya

Kasi Kesejahteraan menjadi Ulu-ulu

Kasi Pelayanan menjadi Kamituwa

Pelaksana Kewilayahan menjadi Dukuh

Desa dan kelembagaan Pemerintah Desa saat ini dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Undang-Undang tentang Desa dalam rangka asas rekognisi dan subsidiaritas untuk menyelengarakan pemerintahan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Dalam kelembagaan ini secara legal belum bisa diberikan tugas untuk membantu urusan-urusan keistimewaan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Pemerintah Kabupaten. Oleh karena itu perlu adanya perubahan nomenklatur Desa menjadi Kalurahan.

Dalam Peraturan Daerah tentang Penetapan Kalurahan tersebut, setiap kalurahan memiliki kewenangan yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul Kalurahan; kewenangan lokal berskala Kalurahan; kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah DIY, dan Pemerintah Kabupaten; kewenangan urusan keistimewaan DIY dalam bidang kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta; dan kewenangan lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dengan memilki kewenangan tersebut, maka 144 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul selain mengelola dana desa dari pemerintah pusat juga akan mengelola dana keistimewaan dari Pemerintah Daerah DIY.

 

 

Dokumen Lampiran : Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar