PURNA TUGAS, KEPALA DESA MENYERAHKAN SK PEMBERHENTIAN KASI KESEJAHTERAAN

Admin 24 Februari 2020 21:20:00 WIB

Ponjong (ponjong.desa.id)- Kepala Desa Ponjong Arif Al Fauzi menyerahkan SK Pemberhentian dengan hormat kepada Kasi Kesejahteraan yaitu bapak Parja yang telah memasuki purnatugas terhitung mulai tanggal 19 Feberuari 2020 yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Ponjong Nomor 16/Kpts/2020 pada tanggal 19 Februari 2020. Penyerahan SK tersebut disampaikan di rumah bapak Parja pada hari Senin (24/02/2020) siang tadi pukul 13.00 WIB.

Dalam acara penyerahan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Kasi Kesejahteraan tersebut Bapak Arif Al Fauzi selaku Kepala Desa Ponjong, menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi tingginya kepada Bapak Parja atas dedikasi, pengorbanan dan pengabdiannya selama 27 tahun menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan. Dan pada saat memasuki masa purna tugas atau pensiun ini beliau juga berharap agar Bapak Parja masih berkenan memberikan sumbangsih pikirannya untuk kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa Ponjong.

“Saya Kepala Desa Ponjong atas nama Pemerintah Desa Ponjong mengucapkan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada Bapak Parja atas pengabdiannya selama ini, banyak sekali program-program baik yang telah dilaksanakan selama 27 tahun menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan yang dulu namanya adalah Kabag Ekobang, mudah mudahan seluruh budi baik bapak Parja dapat ditiru dan dicontoh oleh seluruh perangkat desa dan para penerusnya di desa Ponjong. Dan semoga Bapak Parja dalam memasuki masa purna ini, masih berkenan untuk memberikan sumbangsih dan pemikirannya kaitannya dengan kegiatan-kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa Ponjong”.

Bapak Kepala Desa juga menambahkan, semoga Bapak Parja diberikan kesehatan oleh Allah Subhanahu Wata’ala sehingga bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari dengan baik dan lancar, serta atas nama seluruh perangkat desa, Bapak Kepala Desa juga mohon maaf, apabila selama bersama-sama di Pemerintahan desa terdapat hal-hal yang tidak berkenan, banyak salah dan khilaf, serta hal hal yang tidak menyenangkan.

Sementara itu, Sekretaris Desa Ponjong Bapak Wakhid Arianto menyampaikan bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Bapak Parja sebagai Kasi Kesejahteraan Desa Ponjong telah ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 16/Kpts/2020 dan Pemberhentian Bapak Parja selaku Kasi Kesejahteraan tersebut juga telah mendapatkan rekomendasi dan persertujuan dari Pemerintah Kecamatan Ponjong Nomor : 141/052 tanggal 19 Februari 2020.  Beliau juga menambahkan, bahwa sebagai Penjabat Kasi Kesejahteraan Bapak Kepala Desa Ponjong telah menetapkan SK Nomor : 17/Kpts/2020 tentang Pengangkatan Penjabat Kasi Kesejahteraan Desa Ponjong, yaitu Bapak Ahmad Suryana, S.IP selaku Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Pemerintah Desa Ponjong.

Di akhir acara, Pemerintah Desa Ponjong menyerahkan Tunjangan Purna Tugas berupa uang senilai 3 (tiga) kali siltap sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tunjangan Purna Tugas bagi perangkat desa. Selain itu pada kesempatan ini juga diserahkan sekedar cinderamata atau kenang-kenangan dari teman-teman perangkat Desa Ponjong. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar