PELAYANAN JAMKESUS TERPADU UNTUK PENYANDANG DISABILITAS TAHUN 2020 BERLOKASI DI BALAI DESA PONJONG
Admin 17 Maret 2020 13:29:32 WIB
Ponjong (ponjong.desa.id)-Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul bekerjasama dengan Bapel Jamkesus DIY melaksanakan kegiatan pelayanan Jaminan Kesehatan Khusus Terpadu untuk penyandang Disabilitas yang ada di Kabupaten Gunungkidul berlokasi di Balai Desa Ponjong, Kompleks Water Byur pada hari Kamis 12 Maret 2020 pukul 08.00 WIB sampai sore hari pukul 16.00 WIB. Dalam acara tersebut diikuti kurang lebih 150 pasien penyandang Disabilitas dari seluruh kecamatan di Kabupaten Gunungkidul. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul yaitu Ibu Dra. Siwi Iriyanti, M.Si, TKSK Kecamatan, TAGANA, petugas kesehatan Puskesmas dan RSUD Wonosari.
Kepala Desa Ponjong dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dari Bapel Jamkesus DIY bersama Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul yang telah menunjuk Balai Desa Ponjong menjadi tuan rumah ataupun lokasi untuk melaksanakan pelayanan terpadu Jamkesus untuk penyandang disabilitas. Beliau berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat kepada saudara yang kurang beruntung karena mengalami keterbatasan fisik maupun mental. Beliau menambahkan kegiatan pelayanan kepada penyandang disabilitas diharapkan mampu memberikan kebahagiaan kepada semua penerima dan tentunya seluruh keluarga pendamping.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dari Bapel Jamkesus DIY dan Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul yang telah menunjuk Balai Desa Ponjong sebagai tuan rumah pelayanan terpadu khusus disabilitas. Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat dan memberikan kebahagiaan kepada seluruh pasien dan keluarga pendamping,” ungkap beliau.
Dalam pelayanan Jamkesus terpadu ini bekerjasama juga dengan berbagai Rumah sakit dan Puskesmas di Kabupaten Gunungkidul. Disamping itu, dalam pelaksanaan pelayanan Jamkesus terpadu, dihadirkan baik Dokter Umum maupun Dokter Spesialis untuk menangani peserta. Peserta yang sudah melakukan pendaftaran kemudian menunggu untuk mendapat penanganan serta pengecekan dari dokter umum dan dokter spesialis untuk mendapat pemeriksaan maupun terapi. Dalam pelayanan jamkesus terpadu, bagi peserta yang sekiranya perlu dirujuk ke Rumah Sakit kemudian dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Tujuan kegiatan tersebut yaitu memberikan bantuan bagi penyandang berkebutuhan khusus mulai dari pemeriksaan sampai dengan tindak lanjut sebagai salah satu wujud dari pemenuhan hak-hak disabilitas.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- HARI JADI KABUPATEN GUNUNGKIDUL KE 194
- 437 KPM DI KALURAHAN PONJONG MENERIMA BANTUAN PANGAN BERAS
- Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 1 Tahun 2024 tentang LPJ APBKal Tahun 2023
- Peraturan Kalurahan Ponjong Nomor 9 Tahun 2023 tentang APBKal TAHUN ANGGARAN 2024
- Diskominfo Kabupaten Gunungkidul Menyelenggarakan Rakor PPID
- Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dengan Senam Sehat Bersama Kader Kesehatan Kalurahan Ponjong
- MUSRENBANG KALURAHAN PONJONG PENETEPAN RKPKAL 2024, PENYUSUNAN DURKP 2025 & USULAN DANAIS 2026