Apa itu PTSL?

Admin 16 Juli 2019 06:34:06 WIB

Ponjong (16/07)-Bagi sebagian masyarakat desa Ponjong mungkin masih asing dengan apa itu PTSL? Meskipun pemerintah desa Ponjong sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun penting bagi masyarakat untuk mengetahui definisi PTSL.

Saat ini tahapan program PTSL yang dilaksanakan di desa Ponjong sendiri sudah akan dimulai pada tahap pembagian patok K1 rencananya hari ini Selasa (16/07/2019) target pembagian patok ke dusun. Sehingga jauh-jauh hari pendaftaran PTSL sudah ditutup. Lebih lengkapnya tentang informasi PTSL masyarakat bisa langsung datang ke kantor balai desa Ponjong.

Latar belakang adanya program PTSL adalah bahwa disebabkan belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipikat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Saat ini dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar. 79 juta bidang tanah sisanya menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Berikut ini adalah tahapan pelaksanaan PTSL yang dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu:

  1. Penyuluhan: penyuluhan ini akan dijadwalkan terlebih dahulu dan dilaksanakan oleh petugas BPN yang berada di wilayah desa atau kelurahan;
  2. Pendataan: setelah dilaksanakan penyuluhan, lalu petugas akan melakukan pendataan kepada masyarakat dengan menanyakan status kepemilikan tanah, cara perolehan tanah tersebut, apakah dari warisan, hibah ataupun jual beli dan juga bukti setor BPHTB dan PPh  (kecuali untuk masyarakat yang tidak mampu dibebaskan untuk biayaini) yang sudah dibayarkan;
  3. Pengukuran, setelah melewati proses administrasi dan dikatakan lolos, selanjutnya petugas akan melakukan pengukuran. Pengukuran tersebut meliputi panjang dan lebarnya tanah yang dimilki, batas tanah yang menjadi pembatas yang telah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan, bentuk bidang dan juga luas bidang tanahnya;
  4. Sidang Panitia A: sidang ini beranggotakan 3 orang BPN dan satu orang perwakilan dari desa atau kelurahan. Tujuan dari pengadaan sidang ini adalah untuk meneliti data yuridis, pemeriksaan lapangan, mencatat sanggahan, menarik kesimpulan serta mendapatkan keterangan tambahan;
  5. PengumumandanPengesahan: setelah melewati  sidang panitia, maka panitia akan mengumumkan hasilnya, lalu petugas akan melakukan pengesahan kurang lebih 14 hari setelah pengumuman itu ditempel di kantor desa atau kantor kelurahan ataupun kantor pertanahan setempat. Apabila dalam jangka waktu 14 hari   setelah pengumuman tersebut tidak ada sanggahan, artinya tanah yang didaftarkan aman, bukan tanah sengketa dan dapat dilanjutkan untuk penerbitan sertifikat. Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya berisi nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah dan bidang tanah;
  6. Penerbitan Sertifikat: tahap terakhir yaitu penerbitan sertifikat oleh kementrian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang menjadi bukti otentik seseorang atas kepemilikan tanah miliknya yang dibagikan langsung kepada pemilik tanah.

Adapun biaya untuk program ini dibebankan kepada pemerintah atau dengan kata lain gratis (tidak dipungut biaya). Peserta PTSL hanya dibebankan untuk membayar penyediaan surat tanah untuk tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain seperti materai, fotokopi Letter C ataupun biaya saksi.

Sebagai gambaran, jika menggunakan metode pendaftaran tanah sporadis, maka maksimum pencapaian target per tahun adalah hanya 1 juta bidang tanah, yang artinya untuk menyelesaikan 79 juta bidang diperlukan waktu 79 tahun. Sementara melalui PTSL, target pendaftaran 79 juta bidang tanah itu dapat diselesaikan pada tahun 2025.

 

sumber: Kemkominfo Republik Indonesia

Komentar atas Apa itu PTSL?

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar