PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP IDENTITAS PASIEN COVID-19

Admin 03 Juni 2020 13:50:50 WIB

Ponjong (ponjong.desa.id)- Pemerintah Desa Ponjong bersama mahasiswa KKN Online UGM Yogyakarta memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat Desa Ponjong secara khusus dan seluruh masyarakat secara umum untuk bersama-sama melindungi identitas pasien COVID-19. Di awal penyebaran COVID-19, terdapat banyak sekali orang yang menyebarkan identitas pasien COVID-19 lewat group WhatsApp. Padahal, identitas pasien sifatnya rahasia.

Berikut ini adalah beberapa hal yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap identitas pasien COVID-19:

  1. Pasien, termasuk di dalamnya pasien COVID-19, mempunyai hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita, termasuk data-data medisnya. Identitas pasien COVID-19 merupakan privasi pasien, sehingga identitas pasien COVID-19 harus dijaga kerahasiaannya. (Pasal 32 huruf I Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit)
  2. Dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang pasien. Artinya, dokter tidak boleh menyebarkan identitas pasien serta penyakit pasien, termasuk pasien COVID-19. (Pasal 51 huruf c Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran)
  3. Rumah sakit wajib menghormati dan melindungi hak-hak pasien. Apabila terdapat rumah sakit yang membocorkan data pasien termasuk pasien COVID-19, rumah sakit tersebut dapat dijatuhi sanksi berupa teguran, teguran tertulis, denda, bahkan pencabutan izin rumah sakit. (Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit)
  4. Tidak sembarang orang bisa mengakses data dan identitas pasien. Setiap orang yang dengan sengaja mengakses riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan fisik dan psikis seseorang akan dikenakan sanksi. (Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik)

Itulah beberapa peraturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap identitas pasien COVID-19. Mari kita bekerja sama untuk melindungi hak pasien COVID-19 dengan cara tidak menyebar identitas pasien COVID-19 lewat media apa pun.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Jerat Hukum bagi Penyebar Identitas Pasien Positif COVID-19, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e7c4201bb923/jerat-hukum-bagi-penyebar-identitas-pasien-positif-covid-19/

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar